Matakuliah ini dimaksudkan untuk memberikan bekal bagi mahasiswa mengenai teori-teori hukum Islam. Qawa’id Fiqhiyyah adalah ilmu yang berisi hukum-hukum syar’i yang bersifat umum yang dapat diterapkan pada satuan-satuannya. Dengan mengetahui qawa’id fiqhiyyah, menjadi mudah untuk mengetahui hukum-hukum fiqh yang merupakan satuan-satuan dari hukum syar’I yang bersifat umum. Mata kuliah ini memiliki interkoneksi dengan mata kuliah lain, yaitu Pengantar Fiqh Muamalah, Ushul Fiqh, Fiqh Muamalah, dan Fiqh Ibadah.

Mata Kuliah ini berisi tentang pengajaran mengenai konsep dasar sebuah Komunikasi seperti Model-Model komunikasi, komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal. Mahasiswa juga akan dikenalkan sejarah dan perkembangan ilmu komunikasi, fungsi dan prinsip komunikasi serta makna dan tanda dalam proses komunikasi.

Mata Kuliah ini berisi tentang pengajaran mengenai konsep dasar sebuah Komunikasi seperti Model-Model komunikasi, komunikasi verbal dan komunikasi nonverbal. Mahasiswa juga akan dikenalkan sejarah dan perkembangan ilmu komunikasi, fungsi dan prinsip komunikasi serta makna dan tanda dalam proses komunikasi.
