Pada matakuliah ini mahasiswa belajar tentang Hukum dalam arti tata hukum, Sejarah Tata Hukum Indonesia dan Politik Hukum diIndonesia, Sistem Hukum dan Macam-macam Sistem Hukum, Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Agraria, Hukum Perburuhan, HukumPajak, Hukum Internasional, Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.


Matakuliah ini membahas tentang pengertian, sumber hukum kontrak, asas-asas hukum kontrak, jenis-jenis, prinsip-prinsip, faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam merancang kontrak, struktur dan anatomi kontrak, serta berakhirnya kontrak dan berakhirnya perikatan.

Dalam Mata Kuliah Etika Profesi Hakum ini agar Mahasiswa mampu mengembangkan Etika Profesi Hakum yang berbasis Kompetensi, meliputi: merencanakan, mengimplementasikan, mengevaluasi dan menyempurnakan. Disamping itu mahasiswa mampu menganalisis berbagai issue yang berkaitan dengan etika profesi Hukum melalui norma-norma Islami dan/atau hukum positif yang ada. Mata kuliah ini mengkaji: Sistem Hukum Indonesia dan Hakekat Makna Etika, Profesi, pengertian Profesi Hukum, Kode Etik, Etika Profesi Hukum Indonesia, Etika Profesi Notaris, Etika Profesi Advokat, Etika Profesi Polisi, Etika Profesi Jaksa, Etika Profesi Hakim, Etika Profesi Hakim Islam, Karakteristik Peradilan Islam, dan Komisi Yudisial.