
Matakuliah ini dimaksudkan untuk memberikan bekal bagi mahasiswa mengenai teori-teori hukum Islam. Qawa’id Fiqhiyyah adalah ilmu yang berisi hukum-hukum syar’i yang bersifat umum yang dapat diterapkan pada satuan-satuannya. Dengan mengetahui qawa’id fiqhiyyah, menjadi mudah untuk mengetahui hukum-hukum fiqh yang merupakan satuan-satuan dari hukum syar’I yang bersifat umum. Mata kuliah ini memiliki interkoneksi dengan mata kuliah lain, yaitu Pengantar Fiqh Muamalah, Ushul Fiqh, Fiqh Muamalah, dan Fiqh Ibadah.