Mata kuliah ini menekankan pada penguasaan teori-teori falsatut tasyri’ dan falsafatus syariah.
Filsafat Hukum Islam merupakan mata kuliah lanjut dari ushul fiqh dan qawaid fiqhiyah yang fokus kajiannya lebih mengarah ke nilai-nilai dasar dari metode dan produk hukum yang dihasilkannnya, baik dalam ibadah atau muamalah. Untuk menuju ke arah tersebut maka materinya dibutuhkan adalah: konsep dasar FHI, filsafat Tuhan, Rasul dan manusia sebagai pembuat dan pelaksana hukum/syariah, filsafat sumber dan metode penemuan hukum Islam, hakikat hukum Islam, hukum Islam dan nilai-nilai sosial, penerapan nilai dan asas hukum Islam dalam bidang ibadah dan muamalah.