Mata kuliah ini membahas tentang asas-asas hukum adat meliputi istilah/pengertian, ruang lingkup, sistem; tujuan; dasar hukum, kedudukan; sifat dan corak; identifikasi; sejarahnya yang meliputi perkembangan dan pergeserannya; urgensi; serta pokok-pokok hukum adat yang meliputi hukum kekeluargaan, perkawinan, waris, pidana, tata negara, acara, serta tanah adat, juga tidak lepas prospek masa depan hukum adat.