Matakuliah Pengantar Ilmu Hukum ini merupakan matakuliah dasar yang menyajikan/mengenalkan tentang hal-hal pokok dalam ilmu hukum sebagai modal dasar mempelajari berbagai bidang hukum yang lebih luas. Dalam matakuliah ini dipaparkan tentang pengertian, tujuan, kedudukan, fungsi dan peranan hukum, serta istilah-istilah yang terdapat dalam ilmu hukum. Mahasiswa mampu memahami secara umum pengetahuan dasar tentang pengertian, tujuan, kedudukan hukum dengan tidak membedakan jenis kelamin (mempunyai kedudukan yg sama didepan hukum), sumber - sumber hukum, fungsi dan peranan hukum, serta pembidangan dalam ilmu hukum. Begitupula tentang luas cakupan hukum. Dengan pemahaman tersebut diharapkan sebagai modal dasar bagi mahasiswa untuk mempelajari bidang-bidang ilmu hukum yang lain.