Mata kuliah ini bertujuan sebagai
sebuah instrument penting dalam kajian Hukum Islam yang sangat penting untuk
dipahami oleh mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam. Adapun mengenai tujuan praktis dari mata kuliah ini
yakni untuk bisa memahami dan mengaplikasikan metode-metode yang terkandung
dalam kajian Fiqh / Ushul Fiqh sebagai instrument penting dalam memahami
sumber-sumber Hukum Islam