Mata kuliah ini bertujuan sebagai sebuah instrument penting dalam kajian Hukum Islam yang sangat penting untuk dipahami oleh mahasiswa Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam. Adapun mengenai tujuan praktis dari mata kuliah ini yakni untuk bisa memahami dan mengaplikasikan metode-metode yang terkandung dalam kajian Fiqh / Ushul Fiqh sebagai instrument penting dalam memahami sumber-sumber Hukum Islam